Jumat, 21 Februari 2014

LAPORAN TUGAS PKN



LAPORAN TUGAS PKN 

Tentang
"PRESIDEN"




DISUSUN OLEH:
·        ALFIAN PAMUNGKAS SAKAWIGUNA
·        BAGAS ADI PRATAMA
·        NENG DINA MARDIANI
·        YUNI NURMILASARI
KELAS: X-5






KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya laporan laporan makalah tentang Presiden ini dapat diselesaikan. Laporan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan laporan ini.
Adapun penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang Presiden. Dalam penulisan laporan ini,  berbagai hambatan telah kami alami. Oleh karena itu, terselesaikannya laporan ini tentu saja bukan hanya karena kemampuan kami semata-mata. Namun karena adanya dukungan dan bantuan dari pihak-pihak yang terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut,  perlukiranya penulis dengan ketulusan hati mengucapkan terimakasih kepada Bapak Pengajar Mata Pelajaran PKN kelas X-5  yaitu Bapak Isda yang telah membimbing.
Dalam penyusunan laporan ini,  saya menyadari pengetahuan dan pengalaman kami masih sangat terbatas dan jauh dari. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari berbagai pihak agar laporan ini menjadi lebih baik dan bermanfaaat.
 Akhir kata dari kami, kami ucapkan terimakasih.


Cibadak, 12 Mei 2012









DAFTAR ISI

   KATA PENGANTA...............................................................................................
DAFTAR ISI..............................................................................................................
   BAB 1   PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang......................................................................................
2.      Tujuan....................................................................................................
   BAB 2   PEMBAHASAN
1.      Pengertian Presiden ..............................................................................
2.      Sejarah Ke Presidenan di Indonesia..................................................
3.      Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden .......................................
4.      Syarat-syarat untuk menjadi seorang presiden  dan wakil presiden......
5.       Sumpah dan Janji Presiden                                                      
   BAB 3   PENUTUP
a.       Kesimpulan ...........................................................................................
b.      Saran .....................................................................................................
   DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama disebut lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun19491950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 19992002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.

1.2  Tujuan
Untuk mengetahui lebih dalam tentang Presiden, terutama Presiden Republik Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Presiden
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanSebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesia digaji sekitar 60 juta per bulan.

2.2  Sejarah Ke Presidenan di Indonesia
Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian disebut sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi menjadi dua masa yaitu, pertama, antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 saat negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua antara 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 saat negara Indonesia bergabung sebagai negara bagian dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.
           
Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal, terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini bersumpah di hadapan MPR atau DPR.
Menurut UUD 1945:
1)    Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
2)    Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden
3)    Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
4)    Presiden menetapkan peraturan pemerintah
5)    Presiden dibantu oleh menteri
6)    Presiden dapat meminta pertimbangan kepada DPA
7)    Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia
8)    Presiden menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
9)    Presiden menyatakan keadaan bahaya
10)Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
11)Presiden memberi grasiamnestiabolisi, dan rehabilitasi
12)Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
13)Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
14)Presiden berhak memveto RUU dari DPR
15)Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam keadaan mendesak.
Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden berkurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab kepadanya melainkan kepada Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika keadaan darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula antara 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab kepada presiden).
Saat pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak dapat menjalankan tugasnya saat Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak bubar. Sementara pada saat yang sama, atas dasar mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia(PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan mengenai status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.
Bagi sebagian pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional saat pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karena itu kedudukannya tidak bisa diabaikan. Apalagi pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun bagi pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Apalagi perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.

2.3 Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden
 antara lain:
§  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan DaratAngkatan Laut, dan Angkatan Udara
§  Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah
§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
§  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
§  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§  Menyatakan keadaan bahaya.
§  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
§  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
§  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
§  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
§  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
§  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2.4 Syarat-syarat untuk menjadi seorang presiden  dan wakil presiden.
Sebagai berikut :
1)      Warga Negara Indonesia
2)      Telah  berusia 40 tahun
3)      Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan umum
4)      Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
5)      Setia kepada cita –cita proklamasi 17 agustus 1945, pancasila, dan UUD 1945
6)      Memiliki visi kenegarawanan yang berdasar pada komitmen yang kuat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa
7)      Bersedia menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis dan putusan-putusan Majelis.
8)      Berwibawa
9)      Jujur
10)  Cakap
11)  Adil
12)  Dukungan dari rakyat yang tercermin dalam MPR
13)  Tidak pernah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seperti G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
14)  Tidak sedang menjalankan hukumn pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun.
15)  Tidak terganggu jiwa atau ingatannya.
(Dalam pasal 1 ayat 2 di jelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden selain memenuhi persyaratan diatas  juga harus melaporkan daftar seluruh kekayaannya.)

2.5 Sumpah dan Janji Presiden
1)      Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2)      Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wekuasaan untuk akil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Dalam system pemerintahan kabinet parlementer, umumnya presiden hanya sebagai kepala Negara, sedangkan dalam cabinet presidensial disamping sebagai kepala Negara juga sebagai kepala eksekutif.
Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Untuk menjalankan undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah. Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintah Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan presiden.
Dalam hal pemilihan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi di Indopnesia, dilantiikn menjadi presiden dan wakil presiden. Jika dalam pemilu tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara tebanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak  dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

























BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanSebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesia digaji sekitar 60 juta per bulan.

3.2  Saran
 Dengan adanya presiden di dalam suatau nbegara, diharapkan pemerintahan Negara tersebut bisa lebih teratur dan bisa mencapai tujuan Negara tersebut.











DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Karakter Bangsa (untuk kelas X SMA/SMK/MA) Penerbit Grafindo

Berlangganan artikel via email :

Delivered by SEO XT

Share On:

Related Post:

Belum ada komentar untuk "LAPORAN TUGAS PKN"

Posting Komentar

 
 
All Right Reserved - BLOG KANG ADI
Design by SEO XT | Powered By Blogger.com