Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan
kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat mengumpulkan bahan –
bahan materi makalah ini dari beberapa sumber.
Saya
telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang
Hukum Ketenagakerjaan.
Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh
dari sempurna, karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun
untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya
mohon bantuan dari para pembaca.
Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan
dalam penulisan, saya mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya
mengucapkan terima kasih.
Hormat
penulis.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Pembangunan nasional dilaksanakan
dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan
kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta
peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha.
Jika dibandingkan dengan hubungan antara seorang penjual dan pembeli barang atau
orang yang tukar menukar maka hubungan antara buruh dan majikan sangat berbeda
sekali. Orang yang jual barang bebas untuk memperjualbelikan barangnya, artinya
seorang penjual tidak dapat dipaksa untuk menjual barang yang dimilikinya kalu
harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kehendaknya. Demikian juga pembeli
tidak dapat dipaksa untuk membeli suatu barang jika harga barang yang
diinginkan tidak sesuai dengan keinginannya.
Dalam hubungan antara buruh dan majikan, secara yuridis buruh adalah bebas karena prinsip Negara kita tidak seorang pun boleh diperbudak, maupun diperhamba. Semua bentuk dan jenis perbudakan, peruluruan dan perhambaan dilarang, tetapi secara sosiologis buruh itu tidak bebas sebagai orang yang yidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya dan kadang-kadang terpaksa untuk menerima hubungan kerja dengan majikan meskipun memberatkan bagi buruh itu sendiri, lebih-lebih saat sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Dalam hubungan antara buruh dan majikan, secara yuridis buruh adalah bebas karena prinsip Negara kita tidak seorang pun boleh diperbudak, maupun diperhamba. Semua bentuk dan jenis perbudakan, peruluruan dan perhambaan dilarang, tetapi secara sosiologis buruh itu tidak bebas sebagai orang yang yidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya dan kadang-kadang terpaksa untuk menerima hubungan kerja dengan majikan meskipun memberatkan bagi buruh itu sendiri, lebih-lebih saat sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa
sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai
banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan
tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan
dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan
pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan
sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja
Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja,
dan pembinaan hubungan industrial.
1.2
Pembatasan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengididentifikasi masalah menjadi 2 bagian besar yaitu yang pertama yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen yaitu sebagai berikut:
Dalam makalah ini penulis mengididentifikasi masalah menjadi 2 bagian besar yaitu yang pertama yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen yaitu sebagai berikut:
1. Pengertian dan azas perlindungan konsumen.
2. Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
3.
Peran lembaga perlindungan konsumen dan lembaga pengawsan
Selanjutnya pembatasan masalah yang berhubungan dengan Hukum.
Selanjutnya pembatasan masalah yang berhubungan dengan Hukum.
Ketenagakerjaan
yaitu sebagai berikut:
1. Arti dan fungsi hukum ketenagakerjaan
2. Hubungan pekerja
3. Hak-hak pekerja
1. Arti dan fungsi hukum ketenagakerjaan
2. Hubungan pekerja
3. Hak-hak pekerja
1.3 Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran
yang jelas dari masalah-masalah yang telah di identifikasi. Selain itu juga
untuk mendapatkan masukan yang kelak dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran
dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan yang pada saat ini dirasakan banyak
yang telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terutama dalam
rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Ketenagakerjaan
2.1.1 Arti dan Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
2.1.1 Arti dan Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari
pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan
penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP
MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan,
Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat
kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi
yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk
membangun negara Indonesia yang dicita-citakan. Beberapa peraturan
perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk
sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang
kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem
hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan
sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan
tuntutan masa yang akan datang.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala
hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah
masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai
peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan
sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu
adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang
dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan
manusia ke arah yang diharapkan oleh pembangunan. Sebagaimana halnya dengan
hukum yang lain, hukum ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana
pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang
sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan
pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala
kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya
ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang
dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan
itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin
pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja,
pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari banyaknya jumlah angkatan kerja yang pengangguran. Masalah tersebut menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia dan bila ditelusuri lebih jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari banyaknya jumlah angkatan kerja yang pengangguran. Masalah tersebut menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia dan bila ditelusuri lebih jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru.
Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah merupakan
salah satu masalah dalam ketenagakerjaan kita. MeIalui undang-undang
ketenagakerjaan seharusnya para pekerja akan terlindungi secara hukum, mulai
dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat
kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian
jaminan sosial setelah pensiun. Selain itu pekerja dapat juga mendirikan
Serikat Buruh. Sekalipun undang-undang ketenagakerjaan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan
buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat
buruhlah bukan melalui LSM ataupun partai politik bisa berunding untuk
mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah
kesejahteraan mereka. Pemerintah harus merubah sistem jaminan sosial
ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat
tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun
dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus
memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Dengan
sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas
sosial.
2.1.2
Hubungan Kerja
Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian
kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas
sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat
menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan
dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasinya secara
terkoordinasi.
Hak-hak pekerja yaitu:
1. Hak untuk mendapatkan upah
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
3. Hak untuk bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai
dengan bakat dan kemampuannya.
4. Hak atas pembinaan keahlian, kejuruan, untuk
memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan.
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan
moral agama.
6. Hak atas istirahat (cuti) serta hak atas upah penuh
selama menjalani istirahat.
7. Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat
pekerja.
8. Hak
untuk mendapat jaminan sosialKewajiban pekerja:
1.
Melakukan pekerjaan bagi majikan/pengusaha dan perusahaan tempat bekerja.
2.
Mematuhi peraturan pemerintah.
3.
Mematuhi peraturan perjanjian kerja.
4.
Mematuhi peraturan Kesepakatan Bersama (SKB) perjanjian perburuhan.
5.
Mematuhi peraturan-peraturan majikan.
6.
Menjaga rahasia perusahaan.
7.
Memakai perlengkapan bagi keselamatan kerja.
Bagi
buruh putusanya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan
segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup kaum
buruh seharusnya pemutusan hubungan kerja ini tidak terjadi. Karena itulah
pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 yang dalam pasal 1
ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa:
“ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.
“ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.
2.1.3 Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan.
Perseleisihan ketenagakerjaan adalah pertentangan antara
majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat
buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,
syarat-syarat kerja dan/atau keadaan ketenagakerjaan. Dengan perselisihan
dimaksdukan, perselisihan yang timbul karena salah satu pihak pada perjanjian
tidak memenuhi isi perjanjian atau peraturan dan menyalahi ketentuan hukum.
Mengenai perselisihan hak-hak di bidang ketenagakerjaan ada dua badan instansi yang berwenang menyelesaikannya yaitu Pengadilan Negeri dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Perselisihan ketenagakerjaan itu sendiri dapat diselesaikan secara damai oleh mereka yang berselisih sendiri baik tanpa maupun dengan bantuan pihak ketiga atau tidak secara damai. Penyelesaian sengketa secara sukrela biasanya dimulai dengan tuntutan dari pihak organisasi buruh kepada pihak majikan mengenai misalnya kenaikan upah. Tuntutan ini pertama-tama harus diselesaikan kedua belah pihak dengan jalan perundingan. Hasil perundingan bila merupakan persetujuan dapat disusun menjadi suatu perjanjian perburuhan menurut ketentuan dalam undang-undang.
Tiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan dan oleh yang berselisih harus disampaikan surat kepada pegawai ketenagakerjaan. Pemberitahuan ini dipandang sebagai permintaan kepada pegawai ketenagakerjaan untuk member perantaraan guna mencari penyelesaian dalam perselisihan tersebut. Perantaraan yang wajib diberitahukan itu dimulai dengan mengadakan penyeldikan tentang duduk perkara perselisihan dan sebab-sebabnya.
PENUTUP
Kesimpulan
terhadap Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Masalah
kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis saya berangkat
dari 4 (empat) soal besar, yaitu :
1.
tingginya jumlah penggangguran massal.
2.
rendahnya tingkat pendidikan buruh.
3.
minimnya perlindungan hukum.
4.
upah kurang layak.
Saran
1.
Untuk peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggsrssn kerja maka
pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja.
2.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif,
serta adil, dan setara tanpa diskriminasi..
3.
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja..
4.
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja..
5.
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
1. Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
1. Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
2.
Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka
Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
3.
Zainal, Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
4.
C.S.T Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
5.
Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
6.
Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Internet
Internet
Undang-Undang
1. UUD 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Contoh Makalah Sederhana dan anda bisa bookmark artikel Contoh Makalah Sederhana ini dengan url http://blogkangadi.blogspot.com/2014/05/contoh-makalah-sederhana.html. Terima kasih
Belum ada komentar untuk "Contoh Makalah Sederhana"
Posting Komentar